KTP, si kartu identitas yang selalu setia menemani kamu dalam berbagai urusan. Dari urusan perbankan, membeli pulsa, hingga naik pesawat, KTP selalu dibutuhkan. Tapi, gimana sih cara daftar KTP buat kamu yang baru menginjak usia 17 tahun atau baru pindah domisili? Tenang, nggak usah panik! Artikel ini bakal jadi panduan lengkap untuk kamu yang ingin daftar KTP.
Mulai dari syarat dan ketentuan, lokasi, prosedur, hingga biaya, semua bakal dibahas tuntas. Siap-siap jadi warga negara yang taat aturan dan punya KTP yang valid, ya!
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KTP
Nah, buat kamu yang mau punya KTP, kamu perlu tau nih syarat dan ketentuannya. Soalnya, nggak semua orang bisa langsung daftar KTP, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dulu. KTP itu penting banget lho, buat kamu yang mau ngurus berbagai keperluan, kayak daftar SIM, paspor, bahkan buat nentuin identitas kamu.
Dokumen yang Dibutuhkan
Buat daftar KTP, kamu perlu siapin beberapa dokumen penting. Dokumen ini berguna buat ngebuktiin identitas kamu, jadi pastikan semuanya lengkap dan asli ya.
- Surat Keterangan Lahir (SKL) atau Akta Kelahiran. Ini buat ngebuktiin kapan kamu lahir dan siapa orang tua kamu.
- Kartu Keluarga (KK). Ini buat ngebuktiin kalau kamu terdaftar sebagai anggota keluarga di KK tersebut.
- Surat Pengantar dari RT/RW. Ini buat ngebuktiin kalau kamu memang tinggal di wilayah tersebut.
- Fotocopy KTP Orang Tua (jika ada). Ini buat ngebuktiin hubungan kamu dengan orang tua.
- Surat Keterangan Pindah (jika ada). Ini buat ngebuktiin kalau kamu pindah dari tempat tinggal sebelumnya.
Usia Minimal Pendaftaran
Buat daftar KTP, kamu harus udah punya usia minimal. Kalo kamu masih di bawah umur, kamu nggak bisa langsung daftar KTP. Umur minimal yang dibutuhin untuk daftar KTP adalah 17 tahun. Kalo kamu udah 17 tahun, tapi belum 18 tahun, kamu bisa daftar KTP dengan syarat tambahan, yaitu harus udah nikah.
Proses Verifikasi Identitas, Cara daftar ktp
Setelah kamu ngumpulin semua dokumen yang dibutuhkan, kamu harus ngelewatin proses verifikasi identitas. Proses ini penting buat ngecek keaslian identitas kamu dan memastikan kalau kamu memang orang yang terdaftar di dokumen tersebut.
- Petugas akan ngecek semua dokumen yang kamu bawa.
- Petugas juga akan ngecek data kamu di sistem kependudukan.
- Kalo data kamu lengkap dan benar, kamu bisa langsung daftar KTP.
- Tapi, kalo ada data yang kurang atau salah, kamu harus ngurusin dulu data tersebut.
Lokasi dan Waktu Pendaftaran
Oke, jadi kamu udah siap bikin KTP baru atau ganti yang lama? Sebelum ngeluncur ke kantor Dukcapil, kamu harus tahu dulu lokasi dan waktu pendaftarannya. Biar nggak bolak-balik dan nunggu lama, kan?
Nah, di sini kita bakal bahas detailnya, mulai dari alamat kantor Dukcapil di berbagai wilayah, jam operasionalnya, sampai cara pesen antrean online (kalau ada). Siap-siap catat!
Daftar KTP? Tenang, prosesnya gak ribet kok! Cukup siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, lalu datang ke kantor Disdukcapil setempat. Nah, kalo kamu butuh surat keterangan catatan kepolisian, kamu juga harus siap-siap mengisi daftar pertanyaan. Jangan khawatir, cara mengisi daftar pertanyaan surat keterangan catatan kepolisian juga gampang banget, kok! Nggak jauh beda sama proses daftar KTP, tinggal jujur dan lengkap aja dalam mengisi semua kolom.
Setelah selesai, kamu tinggal tunggu beberapa saat, dan voila! Surat keterangan siap di tangan.
Lokasi Kantor Dukcapil
Lokasi kantor Dukcapil bisa berbeda-beda, tergantung wilayah kamu. Biasanya, kantor Dukcapil berada di kantor kecamatan atau kantor pemerintahan daerah. Gampang kok, cari aja di Google Maps atau tanya ke warga sekitar.
Untuk mempermudah, berikut beberapa contoh lokasi kantor Dukcapil di beberapa kota besar:
- Jakarta: Kantor Dukcapil DKI Jakarta, Jalan Raya Pasar Minggu No. 1, Jakarta Selatan.
- Bandung: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Jalan Otto Iskandardinata No. 100, Bandung.
- Surabaya: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab No. 1, Surabaya.
Ingat, ini cuma contoh. Pastikan kamu cek lagi lokasi kantor Dukcapil di wilayah kamu.
Jam Operasional
Biasanya, kantor Dukcapil buka hari kerja, Senin sampai Jumat. Tapi, jam operasionalnya bisa berbeda-beda, lho. Ada yang buka dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, ada juga yang buka sampai jam 3 sore.
Untuk memastikan, kamu bisa cek langsung di website atau hubungi kantor Dukcapil setempat.
Pemesanan Antrean Online
Beberapa kantor Dukcapil udah menerapkan sistem antrean online. Jadi, kamu bisa pesan antrean dulu sebelum datang ke kantor. Gimana caranya? Gampang, biasanya kamu bisa pesan antrean melalui website atau aplikasi resmi kantor Dukcapil.
Contohnya, di Jakarta, kamu bisa pesan antrean online melalui website dukcapil.jakarta.go.id. Kamu tinggal pilih layanan yang kamu butuhkan, tanggal dan waktu yang sesuai, lalu isi data diri kamu.
Dengan pesan antrean online, kamu bisa hemat waktu dan menghindari antrean panjang.
Prosedur Pendaftaran
Oke, jadi kamu udah siap buat punya KTP? Pasti pengen cepet kan? Nah, sebelum kamu meluncur ke kantor Disdukcapil, penting banget buat paham dulu prosedur pendaftarannya. Tenang, prosesnya nggak ribet kok. Yang penting kamu bawa semua dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah-langkahnya dengan benar. Biar makin jelas, simak aja panduan lengkapnya di bawah ini!
Langkah-Langkah Pendaftaran KTP
Siap-siap, karena kamu akan melewati beberapa tahap sebelum akhirnya mendapatkan KTP. Prosesnya terbagi jadi beberapa langkah, dan setiap langkah punya tujuannya masing-masing. Yuk, kita telusuri satu per satu!
No | Langkah | Keterangan |
---|---|---|
1 | Mengisi Formulir Pendaftaran | Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran KTP dengan data diri yang lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar, karena ini akan menjadi data dasar untuk KTP kamu. |
2 | Melakukan Verifikasi Data | Setelah mengisi formulir, petugas akan memverifikasi data yang kamu masukkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data kamu valid dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu bawa. |
3 | Melakukan Foto dan Sidik Jari | Selanjutnya, kamu akan difoto dan diambil sidik jarinya. Foto ini akan digunakan untuk KTP kamu, jadi pastikan kamu tampil rapi dan fotogenic! |
4 | Menyerahkan Berkas Pendaftaran | Setelah semua proses selesai, kamu akan menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan tertata rapi. |
5 | Menunggu Proses Pencetakan KTP | Setelah berkas diterima, proses pencetakan KTP akan dimulai. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja. |
6 | Pengambilan KTP | Setelah KTP selesai dicetak, kamu akan mendapat pemberitahuan untuk mengambil KTP kamu di kantor Disdukcapil. Pastikan kamu datang ke kantor sesuai jadwal yang ditentukan. |
Mengisi Formulir Pendaftaran KTP
Nah, di tahap ini kamu akan berhadapan dengan formulir pendaftaran KTP. Jangan panik, soalnya formulir ini biasanya sudah disediakan di kantor Disdukcapil. Kamu tinggal isi dengan data diri kamu yang lengkap dan akurat. Pastikan kamu mengisi semua kolom dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu bawa. Ingat, data yang kamu masukkan akan menjadi dasar pembuatan KTP kamu. Jadi, teliti dan cermat ya!
Proses Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah formulir pendaftaran terisi, kamu akan diarahkan ke ruang foto dan sidik jari. Di sini, kamu akan difoto dan diambil sidik jarinya. Tenang aja, prosesnya cepat kok. Pastikan kamu dalam kondisi yang baik, rapi, dan siap untuk difoto. Ingat, foto ini akan digunakan untuk KTP kamu, jadi pastikan kamu tampil maksimal!
Biaya Pendaftaran
Nggak usah khawatir soal biaya, ngurus KTP itu gratis kok! Jadi, kamu nggak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk proses pendaftarannya. Tapi, ingat ya, ini hanya untuk biaya pendaftarannya aja. Ada kemungkinan biaya tambahan kalau kamu perlu melakukan penggantian KTP atau keperluan lain.
Metode Pembayaran
Karena pendaftaran KTP gratis, maka nggak ada metode pembayaran yang perlu kamu lakukan. Kamu cukup datang ke kantor Disdukcapil dan mengurus semua persyaratannya.
Biaya Tambahan
Meskipun pendaftaran KTP gratis, ada kemungkinan kamu perlu mengeluarkan biaya tambahan, tergantung pada keperluanmu. Contohnya, kalau kamu kehilangan KTP dan perlu mengurus penggantian, biasanya kamu akan dikenakan biaya administrasi. Besaran biaya ini biasanya bervariasi di setiap daerah, jadi kamu perlu konfirmasi langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
Selain biaya administrasi, kamu mungkin juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk fotokopi dokumen, biaya transport, dan lain-lain. Tapi, tenang aja, biasanya biaya ini nggak terlalu besar kok.
Pentingnya KTP
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. KTP berfungsi sebagai bukti diri dan identitas resmi yang menunjukkan identitas seseorang secara sah di mata hukum. Tanpa KTP, kamu akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Fungsi dan Kegunaan KTP
KTP memiliki berbagai fungsi dan kegunaan penting dalam kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa contohnya:
- Membuka Rekening Bank: KTP diperlukan untuk membuka rekening bank dan melakukan transaksi keuangan.
- Melakukan Transaksi Online: Beberapa platform e-commerce dan layanan online mewajibkan verifikasi identitas dengan KTP.
- Mengajukan Pinjaman: KTP menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan.
- Mendaftar Sekolah/Universitas: KTP diperlukan untuk mendaftar sekolah, kuliah, dan mengikuti berbagai program pendidikan formal.
- Mengurus Paspor: KTP adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus paspor dan bepergian ke luar negeri.
- Membeli Tiket Pesawat dan Kereta Api: KTP diperlukan untuk membeli tiket pesawat dan kereta api, baik secara online maupun offline.
- Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM): KTP diperlukan untuk mengurus SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
- Menjalankan Aktivitas Politik: KTP digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum dan menjalankan hak politik lainnya.
Konsekuensi Tidak Memiliki KTP
Tidak memiliki KTP dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Berikut beberapa contohnya:
- Kesulitan Mengakses Layanan Publik: Tanpa KTP, kamu akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.
- Tidak Bisa Melakukan Transaksi Keuangan: Kamu tidak bisa membuka rekening bank, melakukan transaksi online, atau mengajukan pinjaman tanpa KTP.
- Tidak Bisa Melakukan Perjalanan: Kamu tidak bisa bepergian ke luar negeri atau melakukan perjalanan antar daerah tanpa KTP.
- Kesulitan Menjalankan Aktivitas Sehari-hari: Tanpa KTP, kamu akan kesulitan mengurus berbagai dokumen penting dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pentingnya Menjaga Keamanan dan Kerahasiaan Data KTP
KTP berisi data pribadi yang sangat penting, seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK). Oleh karena itu, menjaga keamanan dan kerahasiaan data KTP sangat penting. Berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data KTP:
- Simpan KTP di Tempat yang Aman: Simpan KTP di tempat yang aman dan terhindar dari pencurian atau kehilangan.
- Hindari Memberikan KTP Asli kepada Orang Lain: Jangan memberikan KTP asli kepada orang lain, kecuali jika memang benar-benar diperlukan dan kepada orang yang terpercaya.
- Waspadai Penipuan: Waspadai penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau lembaga keuangan dan meminta data KTP.
- Lapor Kehilangan KTP Segera: Jika KTP hilang atau dicuri, segera laporkan ke kantor polisi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Perubahan Data KTP
Udah punya KTP tapi ternyata ada data yang salah? Tenang, kamu bisa kok ngurus perubahan data KTP. Prosesnya gak ribet kok, asal kamu punya dokumen yang lengkap dan ngikutin prosedur yang berlaku.
Prosedur Perubahan Data KTP
Prosedur perubahan data KTP terbilang mudah. Kamu bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggalmu. Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan. Setelah itu, petugas Disdukcapil akan memproses permohonanmu dan kamu akan menerima KTP baru dengan data yang sudah diperbaiki.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP lama yang masih berlaku
- Surat keterangan dari RT/RW setempat
- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat
- Dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis perubahan data
Misalnya, kalau kamu mau ganti alamat, kamu perlu membawa surat keterangan pindah dari kelurahan/desa asal. Kalau kamu mau ganti nama, kamu perlu membawa akta kelahiran atau surat keterangan ganti nama dari pengadilan.
Waktu yang Dibutuhkan
Proses perubahan data KTP biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Tapi, waktu ini bisa lebih lama atau lebih cepat tergantung dari jumlah permohonan yang masuk dan kelengkapan dokumen yang kamu serahkan.
KTP Elektronik
KTP Elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan data pribadi. E-KTP menggantikan KTP biasa yang terbuat dari kertas dan lebih rentan terhadap kerusakan dan pemalsuan.
Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Biasa
E-KTP memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan KTP biasa, antara lain:
- Bahan: E-KTP terbuat dari bahan plastik yang lebih tahan lama dan tidak mudah rusak, sedangkan KTP biasa terbuat dari kertas.
- Teknologi: E-KTP dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi secara digital, sedangkan KTP biasa tidak memiliki chip.
- Keamanan: E-KTP lebih aman karena data disimpan dalam chip yang sulit dipalsukan, sedangkan KTP biasa lebih rentan terhadap pemalsuan.
- Fitur: E-KTP memiliki beberapa fitur tambahan, seperti tanda tangan digital dan foto yang terintegrasi dengan chip, sedangkan KTP biasa tidak memiliki fitur ini.
Cara Mendapatkan KTP Elektronik
Untuk mendapatkan E-KTP, kamu perlu melakukan beberapa langkah, yaitu:
- Melakukan perekaman data: Perekaman data dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Proses perekaman meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Menyerahkan persyaratan: Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan E-KTP meliputi:
- Surat keterangan pindah (jika pindah alamat)
- Surat keterangan lahir (jika belum memiliki akta kelahiran)
- Akta kelahiran
- KTP orang tua/wali (jika belum berusia 17 tahun)
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat cerai (jika sudah cerai)
Manfaat Memiliki KTP Elektronik
Memiliki E-KTP memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Keamanan data: Data pribadi yang tersimpan dalam chip E-KTP lebih aman dan sulit dipalsukan.
- Kemudahan akses layanan: E-KTP dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti perbankan, kesehatan, dan pendidikan.
- Identitas resmi: E-KTP merupakan identitas resmi yang diakui di seluruh Indonesia.
- Pencegahan pemalsuan: E-KTP lebih sulit dipalsukan dibandingkan dengan KTP biasa.
KTP Hilang atau Rusak
KTP hilang atau rusak? Tenang, kamu nggak perlu panik! Mengurus KTP yang hilang atau rusak sebenarnya gampang kok. Kamu tinggal ke kantor Disdukcapil dan ngurusin beberapa dokumen. Nggak perlu repot-repot ngantri berjam-jam, karena sekarang prosesnya sudah lebih cepat dan praktis. Tapi, sebelum kamu ke kantor Disdukcapil, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan.
Prosedur Pengurusan KTP yang Hilang atau Rusak
Prosedur pengurusan KTP yang hilang atau rusak sebenarnya nggak terlalu rumit. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Datang ke kantor Disdukcapil di wilayah tempat kamu tinggal.
- Ambil formulir permohonan penggantian KTP.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Serahkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan ke petugas.
- Bayar biaya administrasi (jika ada).
- Tunggu proses pencetakan KTP baru.
- Ambil KTP baru di kantor Disdukcapil setelah selesai dicetak.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen penting. Berikut daftarnya:
- Surat kehilangan KTP dari kepolisian (jika KTP hilang).
- Surat keterangan dari RT/RW setempat.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
Waktu yang Dibutuhkan
Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak tergantung dari tingkat kesibukan kantor Disdukcapil. Biasanya, proses pengurusan KTP baru memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, di beberapa daerah, prosesnya bisa lebih cepat, bahkan hanya membutuhkan waktu 7 hari kerja.
KTP untuk Warga Negara Asing
Nah, kalau kamu warga negara asing yang tinggal di Indonesia, pasti pengin punya KTP juga, kan? Biar urusan administrasi kamu di Indonesia lebih mudah, seperti membuka rekening bank atau mengurus SIM. Eits, tapi tenang, nggak semudah itu lho. Ada beberapa persyaratan dan prosedur khusus yang harus kamu penuhi.
Prosedur Pendaftaran KTP untuk Warga Negara Asing
Prosedur pendaftaran KTP untuk warga negara asing sedikit berbeda dengan warga negara Indonesia. Prosesnya melibatkan beberapa tahap yang harus kamu lalui. Pertama, kamu harus mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di kelurahan tempat kamu tinggal. SKTT ini merupakan bukti bahwa kamu memang benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan SKTT, kamu bisa mengajukan permohonan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Jangan lupa bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, ya!
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendaftar KTP, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi untuk memastikan identitas dan status tinggal kamu di Indonesia. Berikut ini beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- Paspor yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat sponsor dari instansi atau perusahaan yang menaungi kamu di Indonesia
- Foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Surat pernyataan dari kamu yang menyatakan bahwa kamu bersedia mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Persyaratan Khusus
Selain dokumen-dokumen di atas, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh warga negara asing. Persyaratan ini umumnya berhubungan dengan status tinggal dan masa tinggal kamu di Indonesia. Berikut beberapa persyaratan khusus yang perlu kamu perhatikan:
- Masa tinggal minimal 6 bulan di Indonesia
- Memiliki sponsor yang bertanggung jawab atas kamu di Indonesia
- Memiliki pekerjaan atau kegiatan yang sah di Indonesia
- Tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia
Nah, kalau kamu memenuhi semua persyaratan, kamu bisa langsung mengajukan permohonan KTP. Proses pembuatan KTP biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Pastikan kamu pantau terus status permohonan kamu agar kamu nggak ketinggalan informasi penting.
Sumber Informasi Resmi
Nggak mau salah informasi soal cara daftar KTP? Tenang, kamu bisa langsung cek ke sumber terpercaya, yaitu situs resmi Ditjen Dukcapil! Di sini, kamu bakal nemuin semua informasi terbaru, lengkap, dan akurat tentang segala hal yang berhubungan dengan KTP.
Situs Resmi Ditjen Dukcapil
Website resmi Ditjen Dukcapil adalah tempat terbaik untuk mendapatkan informasi tentang cara daftar KTP, persyaratan, dan prosesnya. Kamu bisa menemukan semua informasi yang kamu butuhkan, dari cara mengisi formulir hingga alur pengurusan KTP.
- Situs web: https://dukcapil.kemendagri.go.id/
Nomor Telepon dan Alamat Email
Butuh bantuan lebih lanjut? Kamu bisa hubungi Ditjen Dukcapil melalui nomor telepon dan alamat email yang tersedia. Mereka siap menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang kamu butuhkan.
- Nomor Telepon: (021) 385-5555
- Alamat Email: [email protected]
Penutupan: Cara Daftar Ktp
Nah, sekarang kamu sudah tahu semua tentang cara daftar KTP. Jangan lupa persiapkan semua dokumen dan datang ke kantor Dukcapil sesuai jadwal. Dengan KTP yang valid, kamu bisa menjalani berbagai aktivitas dengan lebih mudah dan lancar. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan KTP-mu dan nikmati kemudahannya!