Pernahkah kamu bingung bagaimana cara daftar DJP Online tanpa EFIN? Tenang, kamu tidak sendirian! Banyak orang yang merasa kesulitan dalam proses ini, terutama bagi yang baru pertama kali berurusan dengan pajak. Namun, jangan khawatir, karena artikel ini akan membantumu memahaminya dengan mudah. Siap-siap untuk menjelajahi dunia DJP Online dan mengurus kewajiban pajakmu dengan lancar!
Daftar DJP Online tanpa EFIN memang sedikit lebih rumit dibandingkan dengan proses biasa. Namun, dengan panduan yang tepat, kamu bisa melakukannya tanpa kesulitan. Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah, mulai dari mendapatkan EFIN hingga mengakses berbagai fitur di DJP Online.
Cara Mendapatkan EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas wajib yang diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan online, seperti lapor pajak online, cek status pajak, dan lainnya. Bagi kamu yang belum punya EFIN, tenang! Mendapatkan EFIN ternyata mudah, lho. Kamu bisa mendapatkannya secara online melalui situs web DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Yuk, simak langkah-langkahnya!
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online, Cara daftar djp online tanpa efin
Untuk mendapatkan EFIN secara online, kamu perlu mengunjungi situs web resmi DJP. Di sana, kamu akan menemukan menu “Pendaftaran EFIN” yang akan memandu kamu melalui prosesnya. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Langkah | Penjelasan |
---|---|
1. Kunjungi situs web DJP. | Buka browser web kamu dan akses situs web resmi DJP di https://www.pajak.go.id/. |
2. Klik menu “Pendaftaran EFIN”. | Di halaman utama situs web DJP, cari menu “Pendaftaran EFIN” dan klik untuk memulai proses pendaftaran. |
3. Isi formulir pendaftaran. | Kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran EFIN. Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya yang diminta. |
4. Unggah dokumen persyaratan. | Setelah mengisi formulir, kamu perlu mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan dokumen yang kamu unggah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
5. Verifikasi data. | Setelah mengunggah dokumen, sistem akan melakukan verifikasi data yang kamu masukkan. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar. |
6. Tunggu notifikasi. | Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status pendaftaran EFIN kamu. |
7. Aktivasi EFIN. | Jika pendaftaran EFIN kamu berhasil, kamu akan mendapatkan EFIN yang bisa diaktivasi melalui situs web DJP. |
Persyaratan Dokumen Untuk Mendapatkan EFIN
Untuk mendapatkan EFIN, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan).
- Surat Keterangan Kerja (jika diperlukan).
Pastikan dokumen yang kamu siapkan sudah asli dan valid. Dokumen tersebut akan diunggah ke sistem DJP sebagai persyaratan untuk mendapatkan EFIN.
Pendaftaran Akun DJP Online: Cara Daftar Djp Online Tanpa Efin
Nggak punya EFIN? Tenang, kamu masih bisa daftar DJP Online kok! Prosesnya gampang banget, cuma butuh beberapa langkah dan informasi yang diperlukan. Simak yuk!
Langkah-langkah Pendaftaran Akun DJP Online
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendaftar akun DJP Online:
- Kunjungi website resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Klik menu “Daftar” yang berada di bagian kanan atas halaman website.
- Pilih jenis akun yang ingin didaftarkan, yaitu “Akun Orang Pribadi” atau “Akun Badan.”
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
- Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
- Verifikasi email yang telah kamu daftarkan. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke alamat emailmu.
- Akun DJP Online kamu sudah berhasil dibuat dan siap digunakan.
Informasi yang Diperlukan untuk Pendaftaran Akun DJP Online
Saat mendaftar akun DJP Online, kamu perlu menyiapkan beberapa informasi penting. Berikut adalah beberapa informasi yang dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau Nomor Identitas Asing (NIA) untuk WNA.
- Nama lengkap sesuai dengan identitas resmi.
- Alamat email yang aktif dan dapat diakses.
- Nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
- Kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
Melakukan Login ke Akun DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN, kamu bisa langsung login ke akun DJP Online. Ini adalah gerbang utamamu untuk mengakses berbagai layanan pajak secara online. Bayangkan deh, kamu bisa lapor pajak, cek status pajak, dan banyak lagi, semua dari satu tempat. Praktis kan?
Bingung cara daftar DJP online tanpa EFIN? Tenang, kamu bisa coba alternatifnya. Misalnya, dengan memanfaatkan layanan digital seperti cara mendaftar sophie. Layanan ini bisa membantu kamu dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan, termasuk pendaftaran online. Jadi, nggak perlu khawatir lagi kalau belum punya EFIN, karena kamu bisa tetap mengurus kewajiban perpajakanmu dengan mudah.
Informasi yang Dibutuhkan untuk Login
Sebelum kamu bisa menikmati fasilitas DJP Online, kamu perlu tahu informasi apa saja yang dibutuhkan untuk login. Siapkan data-data ini, ya:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Password yang kamu buat saat registrasi EFIN
Tampilan Halaman Login
Setelah kamu mengakses situs DJP Online, kamu akan disambut oleh halaman login. Biasanya, halaman ini akan menampilkan formulir login dengan dua kolom: kolom NPWP dan kolom EFIN. Di bawah kolom EFIN, kamu akan menemukan kolom password. Di samping kolom password, biasanya ada tombol “Lupa Password” untuk kamu yang lupa password. Di bagian bawah formulir login, biasanya ada tombol “Login” yang kamu klik untuk masuk ke akun DJP Online.
Sebagai ilustrasi, bayangkan kamu sedang melihat formulir login DJP Online. Di bagian atas formulir, biasanya ada logo DJP dan tulisan “DJP Online”. Di bawah logo, kamu akan melihat formulir login dengan kolom-kolom yang sudah disebutkan di atas. Di bagian bawah formulir, kamu akan menemukan tombol “Login” yang berwarna biru dan tombol “Lupa Password” yang berwarna merah.
Selesai login, kamu bisa menjelajahi berbagai layanan yang tersedia di DJP Online. Selamat mencoba, ya!
Mengisi Data Pribadi di Akun DJP Online
Setelah berhasil membuat akun DJP Online, langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi. Data pribadi ini penting untuk memverifikasi identitasmu dan digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, seperti melacak status pajak, mengajukan SPT, dan lainnya.
Data Pribadi yang Perlu Diisi
Data pribadi yang perlu kamu isi di akun DJP Online cukup lengkap, mulai dari data dasar hingga informasi pekerjaan. Berikut adalah tabel yang berisi nama data dan keterangannya:
Nama Data | Keterangan |
---|---|
Nama Lengkap | Nama lengkap sesuai dengan KTP atau identitas resmi lainnya. |
Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang tertera di KTP. |
Tempat Lahir | Nama kota atau kabupaten tempat kamu dilahirkan. |
Tanggal Lahir | Tanggal lahir sesuai dengan KTP. |
Jenis Kelamin | Pilih “Laki-laki” atau “Perempuan”. |
Status Perkawinan | Pilih “Kawin”, “Belum Kawin”, “Cerai Hidup”, atau “Cerai Mati”. |
Alamat | Alamat tempat tinggal saat ini yang tertera di KTP. |
Nomor Telepon | Nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi. |
Alamat Email | Alamat email yang aktif dan kamu gunakan untuk menerima informasi dari DJP. |
Pekerjaan | Pilih jenis pekerjaanmu, seperti “Pegawai Negeri Sipil”, “Wiraswasta”, “Karyawan Swasta”, dan lain-lain. |
Nama Perusahaan/Instansi | Jika kamu bekerja di perusahaan atau instansi, masukkan nama lengkapnya. |
Contoh data pribadi yang perlu diisi di akun DJP Online:
- Nama Lengkap: John Doe
- NIK: 3212121212121212
- Tempat Lahir: Jakarta
- Tanggal Lahir: 01 Januari 1990
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Status Perkawinan: Belum Kawin
- Alamat: Jalan Sudirman No. 123, Jakarta
- Nomor Telepon: 081234567890
- Alamat Email: [email protected]
- Pekerjaan: Karyawan Swasta
- Nama Perusahaan/Instansi: PT. ABC
Pastikan semua data yang kamu isi akurat dan sesuai dengan dokumen resmi yang kamu miliki. Setelah semua data terisi dengan benar, jangan lupa untuk menyimpan perubahannya.
Mengatur Profil Akun DJP Online
Setelah berhasil mendaftar akun DJP Online tanpa EFIN, kamu perlu mengatur profil akun untuk keamanan dan kelancaran akses. Pengaturan profil akun ini penting banget, lho! Ini seperti kamu menata kamar sendiri biar nyaman dan aman.
Cara Mengatur Profil Akun DJP Online
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengatur profil akun DJP Online:
- Login ke akun DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah kamu buat saat pendaftaran.
- Setelah berhasil login, klik menu “Profil” yang berada di bagian atas halaman website.
- Pada halaman profil, kamu akan menemukan berbagai opsi pengaturan akun.
Opsi Pengaturan Profil Akun
Berikut adalah beberapa opsi pengaturan yang tersedia di profil akun DJP Online:
Opsi Pengaturan | Keterangan |
---|---|
Ubah Password | Gunakan fitur ini untuk mengubah password akun DJP Online. Pastikan password baru yang kamu buat mudah diingat namun sulit ditebak orang lain. |
Ubah Email | Gunakan fitur ini untuk mengubah alamat email yang terdaftar di akun DJP Online. Pastikan email yang kamu gunakan aktif dan sering kamu akses. |
Ubah Nomor Telepon | Gunakan fitur ini untuk mengubah nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online. Pastikan nomor telepon yang kamu gunakan aktif dan sering kamu akses. |
Ubah Foto Profil | Kamu bisa mengunggah foto profil untuk mempermudah identifikasi akun. Pastikan foto yang kamu unggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Cara Mengubah Password Akun DJP Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah password akun DJP Online:
- Login ke akun DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah kamu buat saat pendaftaran.
- Setelah berhasil login, klik menu “Profil” yang berada di bagian atas halaman website.
- Pada halaman profil, klik tombol “Ubah Password”.
- Masukkan password lama kamu pada kolom yang tersedia.
- Masukkan password baru yang kamu inginkan pada kolom yang tersedia. Pastikan password baru mudah diingat namun sulit ditebak orang lain.
- Konfirmasi password baru yang kamu masukkan pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan password.
Mengatur Notifikasi Akun DJP Online
Nah, setelah akun DJP Online kamu berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengatur notifikasi akun. Kenapa sih penting? Supaya kamu nggak ketinggalan informasi penting dari DJP, seperti pengingat pelaporan pajak, perubahan peraturan, atau informasi lainnya. Tenang, pengaturan notifikasinya gampang kok!
Cara Mengatur Notifikasi Akun DJP Online
Untuk mengatur notifikasi, kamu bisa langsung masuk ke akun DJP Online dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password yang sudah kamu buat.
- Setelah masuk, klik menu “Pengaturan” yang ada di bagian atas halaman.
- Pilih sub-menu “Pengaturan Notifikasi”.
- Di halaman pengaturan notifikasi, kamu akan menemukan beberapa pilihan jenis notifikasi.
- Pilih jenis notifikasi yang ingin kamu aktifkan, lalu klik tombol “Simpan”.
Jenis Notifikasi yang Dapat Diatur
Jenis notifikasi yang bisa kamu atur di akun DJP Online cukup beragam. Berikut tabel yang menunjukkan jenis notifikasi dan keterangannya:
Jenis Notifikasi | Keterangan |
---|---|
Pengingat Pelaporan Pajak | Notifikasi ini akan mengingatkan kamu tentang batas waktu pelaporan pajak, baik itu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau pajak lainnya. |
Perubahan Peraturan Pajak | Kamu akan mendapatkan notifikasi jika ada perubahan peraturan perpajakan yang perlu kamu ketahui. |
Informasi Pajak Terbaru | Notifikasi ini akan memberimu informasi terbaru seputar pajak, seperti program pengampunan pajak, promo pajak, atau informasi lainnya yang perlu kamu ketahui. |
Notifikasi Akun DJP Online | Kamu akan mendapatkan notifikasi jika ada aktivitas di akun DJP Online, seperti perubahan password, login dari perangkat baru, atau aktivitas lainnya. |
Contoh Pengaturan Notifikasi di Akun DJP Online
Misalnya, kamu ingin mendapatkan notifikasi pengingat pelaporan pajak dan informasi pajak terbaru. Kamu bisa mengaktifkan jenis notifikasi tersebut dengan cara mencentang kotak di samping pilihan “Pengingat Pelaporan Pajak” dan “Informasi Pajak Terbaru”. Setelah itu, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan pengaturan notifikasi.
Mengakses Fitur DJP Online
Setelah berhasil membuat akun DJP Online, kamu bisa menjelajahi berbagai fitur yang tersedia. Fitur-fitur ini dirancang untuk memudahkan kamu dalam mengelola kewajiban pajak dan mendapatkan informasi yang kamu butuhkan. Yuk, kita bahas satu per satu!
Fitur-Fitur DJP Online
Fitur DJP Online dirancang untuk membantu kamu dalam berbagai hal, mulai dari melacak status pajak hingga mengunduh sertifikat elektronik. Fitur-fitur ini dibagi menjadi beberapa kategori, yang masing-masing memiliki fungsinya sendiri.
Nama Fitur | Keterangan |
---|---|
Informasi Pajak | Menampilkan informasi mengenai kewajiban pajak, seperti NPWP, jenis pajak, dan status pembayaran. |
e-Filing | Memungkinkan kamu untuk melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa secara online. |
e-Billing | Membuat tagihan pajak secara elektronik dan dapat dibayar melalui berbagai metode pembayaran. |
e-SPT | Menyediakan berbagai formulir SPT dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh dan diisi. |
e-Bukti Potong | Menyediakan bukti potong pajak yang dapat diunduh dan digunakan untuk pelaporan pajak. |
e-Surat | Memungkinkan kamu untuk mengirim surat elektronik ke DJP. |
e-Pelayanan | Memfasilitasi akses ke berbagai layanan DJP, seperti konsultasi pajak dan pengaduan. |
Contoh Penggunaan Fitur DJP Online
Nah, untuk lebih memahami cara menggunakan fitur-fitur DJP Online, berikut beberapa contohnya:
- e-Filing: Jika kamu ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kamu bisa mengakses fitur e-Filing di DJP Online. Setelah mengisi formulir SPT secara online, kamu bisa mengirimkan SPT secara elektronik dan melacak statusnya.
- e-Billing: Untuk membayar pajak kendaraan, kamu bisa memanfaatkan fitur e-Billing. Kamu bisa membuat tagihan pajak secara elektronik dan membayarnya melalui bank atau e-wallet yang terhubung dengan DJP Online.
- e-SPT: Jika kamu ingin mengisi SPT Masa PPN, kamu bisa mengunduh formulir SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik melalui fitur e-SPT. Setelah mengisi formulir, kamu bisa menyimpannya dalam format PDF dan mengirimkannya melalui e-Filing.
- e-Bukti Potong: Untuk mendapatkan bukti potong pajak yang kamu terima dari perusahaan, kamu bisa mengakses fitur e-Bukti Potong. Kamu bisa mengunduh bukti potong dalam bentuk PDF dan menggunakannya untuk pelaporan pajak.
Panduan Melakukan Transaksi di DJP Online
Setelah berhasil membuat akun DJP Online, kamu bisa langsung melakukan berbagai transaksi pajak, lho. Mulai dari pengecekan status NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak. Nah, buat kamu yang masih bingung cara melakukan transaksi di DJP Online, tenang aja, Hipwee bakal kasih panduan lengkapnya!
Jenis Transaksi di DJP Online
DJP Online menyediakan berbagai macam fitur transaksi yang bisa kamu gunakan sesuai kebutuhan. Berikut beberapa jenis transaksi yang bisa kamu lakukan di DJP Online:
Jenis Transaksi | Keterangan |
---|---|
Pengecekan Status NPWP | Melihat status NPWP, seperti masa berlaku dan status aktivasi. |
Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa | Melakukan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa secara online. |
Pembayaran Pajak | Melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai metode pembayaran. |
Pengecekan Status Pembayaran Pajak | Melihat status pembayaran pajak yang sudah dilakukan. |
Pengaturan Profil | Mengubah data profil dan pengaturan akun DJP Online. |
Download Formulir | Mendownload berbagai formulir pajak yang dibutuhkan. |
Informasi Pajak | Mencari informasi seputar perpajakan, seperti peraturan dan kebijakan terbaru. |
Cara Melakukan Pembayaran Pajak Melalui DJP Online
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui DJP Online, kamu perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password.
- Pilih menu “Pembayaran Pajak” di bagian atas halaman.
- Pilih jenis pajak yang ingin kamu bayar, seperti PPh, PPN, atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Masukkan data yang diperlukan, seperti NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan jumlah pajak yang ingin dibayar.
- Pilih metode pembayaran yang ingin kamu gunakan. DJP Online menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, Virtual Account, dan kartu kredit.
- Konfirmasi pembayaran dan ikuti instruksi yang diberikan.
- Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima bukti pembayaran secara elektronik.
Sebagai contoh, jika kamu ingin membayar PPh Badan, kamu perlu memilih jenis pajak “PPh Badan” dan mengisi data yang diminta, seperti NPWP perusahaan dan jumlah pajak yang ingin dibayar. Setelah itu, kamu bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan dan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Ringkasan Penutup
Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara daftar DJP Online tanpa EFIN. Prosesnya memang sedikit lebih kompleks, namun dengan panduan ini, kamu bisa mengurus kewajiban pajakmu dengan mudah dan efisien. Ingat, selalu update informasi terbaru dari DJP agar kamu tidak ketinggalan informasi penting. Selamat mencoba dan semoga lancar!